Berikut tarif pelayanan Puskesmas Cebongan berdasarkan Perda No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Walikota Salatiga Nomor 400.7/485/2025 tentang Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dalam Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Klinik Paru Masyarakat






