Jum. Apr 17th, 2026

Tarif pelayanan Puskesmas Cebongan

Berikut tarif pelayanan Puskesmas Cebongan berdasarkan Perda No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Walikota Salatiga Nomor 400.7/485/2025 tentang Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dalam Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Klinik Paru Masyarakat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *